VISI
V I S I : “Sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003, maka “Pendidikan Nasional harus mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalamrangka mencerdaskan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadimanusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab”
M I S I : “Mewujudkan Pendidikan yang Mampu Membangun Insan Indonesia Cerdas dan Kompetetif, yang Berkeadilan, Bermutu, dan relevan dengan Kebutuhan MAsyarakat lokal dan Global”.
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Permen 8 Tahun 2005) “mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan non formal“. Dalam kaitan dengan hal itu, maka Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi : Penyiapan perumusan kebijakan departemen di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, yaitu :