|
|
|
||||||
|
V I S I : "Sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003, maka “Pendidikan Nasional harus mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalamrangka mencerdaskan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadimanusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. M I S I : Mewujudkan Pendidikan yang Mampu Membangun Insan Indonesia Cerdas dan Kompetetif, yang Berkeadilan, Bermutu, dan relevan dengan Kebutuhan MAsyarakat lokal dan Global. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Permen 8 Tahun 2005) "mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan non formal". Dalam kaitan dengan hal itu, maka Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi : Penyiapan perumusan kebijakan departemen di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, yaitu :
|
|
FORM CARI DATA PEGAWAI
| ||
|
| ||
8 Maret 2010 : Penyampaian Keputusan Mendiknas No 20 Th 2002 tentang Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah. Detail/Download File
17 Februari 2010 : Edaran tentang Tugas Belajar dan Ijin Belajar Atas Biaya Sendiri. Detail/ Download File
4 Februari 2010 : Pengumuman Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru. Nomor:76693/A4.4/KP/2009 Tanggal 13 Januari 2010 Nomor :76698/A4.4/KP/2009 Tanggal 16 Januari 2010 Nomor :76719/A4.4/KP/2009 Tanggal 18 Januari 2010 Nomor :76721/A4.4/KP/2009 Tanggal 29 Januari 2010 Nomor :76722/A4.4/KP/2009 Tanggal 29 Januari 2010 Nomor :76723/A4.4/KP/2009 Tanggal 25 Januari 2010 Nomor :76724/A4.4/KP/2009 Tanggal 25 Januari 2010 Nomor : 4006/A4.4/KP /2009 Tanggal 29 Januari 2010 Detail/Download File
WorkShop Admin SIMPEG